HUKUM BENDA
BENDA Menurut pasal 499 KUH Perdata, benda adalah segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak milik. Yang dapat menjadi objek hak milik dapat berupa barang dan dapat pula berupa hak cipta, hak paten, dan lain-lain. Didalam KUH Perdata, kata benda mempunyai dua arti, yaitu barang berwujud dan bagian dari pada harta kekayaan, yang termasuk zaak selain dari pada barang yang berwujud, juga beberapa hak tertentu sebagai barang yang tak berwujud, juga sebagai barang yang tak berwujud. Selain pengertian tersebut, benda dapat berarti bermacam – macam, yaitu :
a. Benda sebagai obyek hukum (Pasal 500 KUHPerdata)
b. Benda sebagai kepentingan (Pasal 1354 KUHPerdata)
c. Benda sebagai kenyataan hukum (Pasal 1263 KUHPerdata)
d. Benda sebagai perbuatan hukum (Pasal 1792 KUHPerdata)
Hukum Benda adalah Peraturan –peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau barang-barang dan Hak Kebendaan. Menurut Prof. Soediman Kartohadiprodjo, hukum kebendaan ialah semua kaidah hukum yang mengatur apa yang diartikan dengan benda dan mengatur hak – hak atas benda. Adapun menurut Prof. L.J.Apeldoorn, hukum kebendaan adalah peraturan mengenai hak – hak kebendaan. dasar hukum benda Pasal 499 KUH Perdata :“ Menurut paham undang-undang yang dinamakan dengan kebendaan ialah tiap-tiap barang dan tiap- tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.
Benda yang dalam hukum perdata diatur dalam Buku II BW, pengaturan tentang hukum benda dalam Buku II BW ini mempergunakan system tertutup, artinya orang tidak diperbolehkan mengadakan hak hak kebendaan selain dari yang telah diatur dalam undang undang ini. Selain itu, hukum benda bersifat memaksa yang berarti harus dipatuhi,tidak boleh disimpangi, termasuk membuat peraturan baru yang menyimpang dari yang telah ditetapkan . SISTEM HUKUM BENDA Sistem pengaturan hukum benda adalah sistem tertutup, yang berarti orang tidak dapat mengadakan hak-hak kebendaan baru selain yang sudah ditetapkan dalam undang-undang. Jadi hanya dapat mengadakan hak kebendaan terbatas pada yang sudah ditetapkan dalam undangundang saja (Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, 1981).
MACAM-MACAM BENDA
a. Barang – barang yang berwujud dan barang – barang tidak berwujud
b. Barang – barang yang bergerak dan barang – barang yang tidak bergerak
c. Barang – barang yang dapat dipakai habis dan barang – barang yang tidak dapat dipakai habis
d. Barang – barang yang sudah ada (dan barang – barang yang masih akan ada
e. Barang-barang yang dalam perdagangan dan barang-barang yang diluar perdagangan
f. Barang-barang yang dapat dibagi dan barang-barang yang tidak dapat dibagi.
Menurut Pasal 540 KUHPerdata:
a. Benda bergerak adalah benda-benda yang karena sifatnya atau karena penetapan undangundang dinyatakan sebagai benda bergerak, misalnya kendaraan, surat-surat berharga, dan sebagainya. Dengan demikian kebendaan bergerak ini sifatnya adalah kebendaan yang dapat dipindah atau dipindahkan (Pasal 509 KUHPerdata). Menurut Pasal 505 KUHPerdata, benda bergerak ini dapat dibagi atas benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan .
b. Benda tidak bergerak adalah benda-benda yang karena sifatnya, tujuan pemakaiannya atau karena penetapan undang-undang dinyatakan sebagai benda tak bergerak, misalnya tanah, bangunan, dan sebagainya.
ASAS ASAS HUKUM BENDA
A. Asas hukum pemaksa Artinya berlakunya aturan-aturan itu tidak dapat disimpani oleh para pihak, sebagimana telah kita ketahui atas suatu benda itu hanya dapat diadakan hak kebendaan sebagaimana yang telah disebutkan dalam undang-undang.
B. Dapat dipindahkan Artinya semua hak kebendaan dapat dipindahtangankan, kecuali hak pakai dan hak mendiami. Jadi, orang yang berhak tidak dapat menentukan bahwa tidak dapat dipindahtangankan. Namun orang yang berhak juga dapat menyanggupi bahwa ia tidak akan memperlainkan barangnya. Akan tetapi, berlakunya itu dibatasi oleh Pasal 1337 KUHPerdata, yaitu tidak berlaku jika tujuannya bertentangan dengan kesusilaan.
C. Asas Individualileit Objek dari hak kebendaan selalu ada barang yang individual bepaald, yaitu suatu barang yang dapat ditentukan. Artinya orang hanya dapat sebagai pemilik dari barang yang berwujud yang merupakan kesatuan. Contoh: rumah, mebel, hewan.
D. Asas totaliteit Hak kebendaan selalu melekat atas keseluruhan daripada obyeknya. Dengan kata lain, bahwa siapa yang mempunyai hak kebendaan atas suatu barang, ia mempunyai hak kebendaan itu atas keseluruhan barang itu dan juga atas bagian bagiannya yang tidak tersendiri.
E. Asas prioriteit semua hak kebendaan memberikan wewenang yang sejenis dengan wewenang-wewenang dari eigendom, sekalipun luasnya berbeda-beda. Sifat ini membawa serta bahwa iuran in realiena didahulukan (674,711,720,756,1150) KUHPerdata.
F. Asas tidak dapat dipisahkan Artinya yang berhak tak dapat memindahtangankan sebagian dari pada wewenang yang termasuk suatu hak kebendaan yang ada padanya, misalnya pemilik. HAK KEBENDAAN Hak kebendaan, ialah hak mutlak atas suatu benda di nama hak itu memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapa pun juga.
Hak kebendaan dapat dibedakan menjadi 2 macam, yaitu :
1. Hak menikmati, seperti hak milik, bezit, hak memungut (pakai) hasil, hak pakai dan mendiami
2. Hak memberi jaminan, seperti gadai, fidusia, hak tanggungan, hipotek, dan system resi gudang
Macam-macam hak kebendaan: Hak kebendaan yang memberikan kenikmatan adalah :
1. Hak milik hak milik adalah hak untuk menikmati suatu benda dengan sepenuhnya dan untuk menguasai benda itu dengan sebebas-bebasnya, asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum
2. Bezit Menurut KUHPerdata, bezit diterjemahkan dengan kedudukan berkuasa, yaitu kedudukan seseorang yang menguasai suatu kebendaan, baik dengan diri sendiri mupun dengan perantaraan orang lain, dan yang mempertahankan atau menikmatinya selaku orang yang memiliki kebendaan itu.
3. Hak memungut hasil hak memungut hasil adalah hak kebendaan untuk menganmbil hasil dari barang milik orang lain, seakan-akan dia sendiri pemiliknya, dengan kewajiban memelihara barang tersebut sebaik-baikinya (pasal 756 KUHPerdata)
4. Hak pakai dan mendiami Pasal 818 KUHPerdata menentukan hak pakai dan hak mendiami diperoleh dan berakhir dengan cara yang sama seperti hak pakai hasil
Hak kebendaan yang bersifat memberi jaminan adalah :
1. Gadai
2. Fidusia
3. Hipotek
4. Hak tanggungan
5. System resi gudang
Comments
Post a Comment