TUGAS SOSIOLOGI UMUM 'TAK CUKUP DEKLARASI DAMAI'

   “TAK CUKUP DEKLARASI DAMAI”


 

RESUME

Konflik antara angkutan konvensional dan ojek daring akhirnya mereda. Pada Kamis siang tanggal 23 Maret 2017 di Bogor, deklarasi damai telah dicetuskan, pencetusan ini dilakukan di Balai Kota Bogor. Pengemudi ojek daring dan angkutan kota Bogor sepakat untuk saling menghormati dan menghindari adu bentrok. Keributan yang terjadi belakangan ini semata-mata karena salah paham. Menurut Johan Wirawan (37)  yang merupakan penemudi ojek daring, keberadaan ojek daring tidak merebut penumpang angkot karena pengguna ojek daring adalah orang-orang paham teknologi atau kepepet waktu dan Masyarakat pun masih bergantung pada angkot, apalagi jumlah angkot di Bogor itu puluhan ribu. Sedangkan menurut Haji (59) yang merupakan pengemudi dan pemilik angkot 02, mengatakan bahwa para pengemudi angkot tidak masalah dengan adanya kehadiran mobil atau ojek daring, akan tetapi ia menekankan jangan mengganggu rute pengambilan sewa penumpang dan jangan mengambil penumpang di tempat biasa angkot dapat penumpang.

Faktanya, angkutan kota jauh lebih murah dibandingkan dengan transportasi ojek daring, hal itu dipaparkan langsung oleh dua mahasiswa Jakarta yang magang di Kota Bogor. Mereka  menjelaskan mengenai perbandingan harga kedua transportasi tersebut yang sama-sama menempuh jarak sekitar 20 KM, dan transportasi ojek daring bisa mencapai lebih dari Rp40.000 sedangkan ongkos angkot hanya sebesar Rp9.000 cukup dengan 2 kali naik angkot, mereka pun mengatakan jika mereka hanya menggunakan jasa ojek daring saat sedang terburu-buru.

Dalam mengawal kesepakatan transportasi di wilayah Bogor dan memastikan adanya kestabilan serta tidak adanya lagi ada gesekan antara angkutan umum dan ojek daring,  Nurhayanti yang merupakan Bupati Bogor bersama Bima selaku Wali Kota Bogor bekerja sama untuk mewujudkan kesetaraan tersebut. Sementara itu, peraturan yang sah terkait operasional jasa transportasi berbasis aplikasi juga dibutuhkan. "Besok kami akan menindaklanjuti dengan bertemu Direktur Jenderal Perhubungan Darat. Semoga menghasilkan langkah konkret dan tidak ada yang dirugikan" Kata Nurhayati.

Walikota Bima Arya menambahkan, saat ini pihaknya memasuki fase merumuskan aturan-aturan. Selama ini belum ada aturan yang valid, sah. Kesepakatan informalnya sedang dibangun dan mulai disusun. Dan akan ditajamkan Jumat siang ini dengan mengundang semua pihak yang terlibat. Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Gandara, Kamis, mengakui, harus ada keseimbangan penegakan aturan antara angkutan daring dan angkutan umum konvensional.

 

a)       Syarat terjadinya interaksi sosial

No.

Kontak sosial

Komunikasi

1.

Perorangan :
Bupati dan Wali Kota Bogor bertanggung jawab menjaga wilayah Bogor dan mengawal kesepakatan antara pengemudi angkot dan ojek daring

Pengemudi ojek daring dan angkot di Bogor sepakat untuk saling menghormati dan menghindari bentrok lagi

2.

Kelompok :
Perselisihan antara ojek daring dan pengemudi angkot karena memperebutkan penumpang.

 

3.

Individu dengan kelompok :

·         Nadia dan Mala sebagai penumpang memberikan pernyataan mengenai ojek daring dan angkot

·         Johan Wirawan yang merupakan pengemudi ojek daring memberi pernyataan bahwa adanya ojek daring tidak membuat penumpang angkot jadi berkurang.

·         Haji yang merupakan pengemudi angkot memberi pernyataan bahwa pangkalan ojek daring jangan mengganggu rute pengambilan penumpang

 

4.

Positif (mengarah pada kerjasama)
Pengemudi ojek daring dan pengemudi angkot di Bogor sepakat saling menghormati dan menghindari bentrok lagi.

 

 

5

Bersifat primer (berhadapan langsung)
Bupati Bogor , Nurhayati akam menindaklanjuti dengan bertemu Direktur Jendral Perhubungan Darat agar menghasilkan langkah konkrit.

 

 

 

 

6

Bersifat sekunder (memerlukan perantara)

Bupati dan Walikota Bogor mengawal kesepakatan antar pengemudi angkot dan ojek daring

 

 

b)      Bentuk interaksi sosial

 Mendekatkan

1.      Kerjasama (bekerjasama dalam rangka mencapai tujuan bersama)

ð  Bupati dan Walikota Bogor akan mengawal kesepakatan antara pengemudi angkot dan ojek daring.

2.      Akomodasi (penyesuaian sosial baik yang dilakukan individu maupun kelompok untuk meredamkan suatu pertentangan yang ada)

ð  Pengemudi ojek daring dan angkot di Bogor sepakat untuk saling menghormati dan menghindari bentrok lagi.

·           Kompromi (bentuk akomodasi dimana pihak-pihak yang terlibat saling mengurangi tuntutannya, agar tercapai suatu penyelesaian terhadap perselisihan yang ada)

ð  Kompromi antara pengemudi ojek daring dan pengemudi angkot saat deklarasi perdamaian.

·           Arbitase (Suatu cara untuk mencapai kompromi apabila pihak-pihak yang berhadapan tidak sanggup mencapainya sendiri. Penyelesaian dibantu pihak ke-3 yand dipilih kedua belah pihak yang bertentangan atau suatu badan yang mempunyai kedudukan yang lebih tinggi.)

ð  Penyelesaian masalah perselisihan antara pengemudi ojek daring dan pengemudi angkot yang dilakukan oleh Bupati dan Walikota Bogor.

·           Mediasi ( seperti arbitase tetapi diundang pihak ketiga yang netral dalam penyelesaian perselisihan yang ada)

ð  Bupati dan Walikota Bogor yang membantu memediasi konflik antara pengemudi ojek daring dan angkot.

·           Konsiliasi (Usaha untuk mempertemukan keinginan-keinginan dari pihak yang berselisih demi tercapainya suatu tujuan bersama. Membuka kesmpatan kepada pihak-pihak yang bersangkutan untuk mengadakan asimilasi)

ð  Pertemuan antara pengemudi ojek daring, pengemudi angkot, dan Pemerintah Kota Bogor dalam hal menyelesaikan konflik yang terjadi.

·           Toleransi (bentuk akomodasi tanpa persetujuan yang formal bentuknya, tanpa direncanakan karena ada watak orang-perorangan atau kelompok-kelompok manusia untuk sedapat mungkin menghindarkan diri dari perselisihan)

ð  Pengemudi ojek daring dan pengemudi angkot sepakat untuk saling menghormati dan menghindari bentrok.

 

Menjauhkan

1.      Persaingan (proses sosial antara 2 orang atau lebih untuk memiliki aset material atau bukan material)

ð  Persaingan antara pengemudi ojek daring dan pengemudi angkot yang memperebutkan penumpang .

2.      Kontraversi (bentuk antara persaingan dan konflik, ada unsur intrik)

ð  Supir angkot merasa penumpangnya diambil oleh ojek daring.

 

c)      Bentuk interaksi yang terjadi

1.      Ojek daring dan angkot termasuk interaksi kelompok,

Pengemudi ojek daring dan angkot di Bogor sepakat untuk saling menghormati dan menghindari bentrok lagi.

 

2.      Individu dengan individu

Bupati dan Wali Kota Bogor bertanggung jawab menjaga wilayah Bogor dan mengawal kesepakatan antara pengemudi angkot dan ojek daring.

Comments

Popular posts from this blog

Makalah atau Laporan Osmosis Pada Telur

PATOGENESIS DAN GEJALA KLINIS C. PARVUM

CONTOH SOAL BIOKIMIA BESERTA JAWABANNYA

DRAMA Tukang Sayur Yang Durhaka

SIKLUS HIDUP PLASMODIUM SP.

CONTOH SOAL KEWIRAUSAHAAN 2

Translate

Pageviews last month

terima kasih

jangan lupa datang kembali, komen, dan request